Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan.
BKD (Beban Kerja Dosen) adalah satuan SKS (satuan kredit semester) yang harus dicapai oleh seorang staf edukatif dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Beban kerja dosen ini dilaporkan pada setiap akhir semester berjalan. Untuk semester Ganjil 2020/2021 ini dilaporkan ke Fakultas Melalui Jurusan masing-masing paling lambat tanggal 12 Maret 2021. Perlu diketahui bahwa sesuai Statuta Universitas Palangka Raya, rentang waktu semester Ganjil 2020/2021 ini dimulai dari 1 September 2020 sampai dengan 28 Pebruari 2021. Kegiatan diantara rentang waktu tersebut yang bisa dimasukkan sebagai kegiatan dalam Laporan Kerja Dosen (LKD) dimaksud.
Penyampaian Laporan dimaksud disampaikan secara kolektif disertai dengan rekap aplikasi BKD tingkat Jurusan tanggal 15 Maret 2021
Sedangkan untuk Periode Semester Genap 2020/2021 akan dimulai dengan kegiatan Tri Dharman Perguruan Tinggi sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Dan pelaporan BKD nya akan diterima di Fakultas Pertanian UPR pada Bagian Umum mulai tanggal 05 September 2021 dan berakhir pada 20 September 2020.