Universitas Palangka Raya Kembali Memberikan Keringan UKT pada Mahasiswa

Melalui Keputusan Rektor UPR Nomor 3747/UN24/KU/2021 Tanggal 24 Juni 2021, Rektor Universitas Palangka Raya kembali Memberikan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Ganjil 2021/2022 kepada Mahasiswa Universitas Palangka Raya.

Adapun Jenis Keringanan yang diberikan adalah :

  1. Pembayaran 50% dari Nominal UKT
  2. Pembebasan dari Kewajiban Membayar UKT
  3. 3a. Pembebasan Sementara UKT, 3b. Pengurangan UKT, 3c. Perubahan Kelompok UKT, 3d. Pembayaran UKT secara Mengangsur.
  4. Perpanjangan Keringanan UKT dari Semester sebelumnya

Lebih jelasnya dapat dilihat sebagai berikut :

PENGUMUMAN KERINGANAN UNDUH DISINI

FORMAT PERMOHONAN AKTIF KULIAH UNDUH DISINI

Khusus untuk Pembuatan Transkrip Nilai Langsung Kirim Permohonan melalui WA 0813-5279-0094 dengan Format :

Nama :

NIM :

Jurusan/Prodi :

Keperluan untuk : Syarat Penurunan UKT

Pengajuan Keringanan UKT dilakukan secara Online melalui Google Form pada Jurusan Masing-masing.

  1. Link Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian
  2. Link Jurusan Perikanan
  3. Link Prodi Teknologi Industri Pertanian
  4. Link Prodi Peternakan
  5. Link Prodi Agroteknologi

Link Keringanan UKT UPR DISINI