Melalui Keputusan Rektor UPR Nomor 3747/UN24/KU/2021 Tanggal 24 Juni 2021, Rektor Universitas Palangka Raya kembali Memberikan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Ganjil 2021/2022 kepada Mahasiswa Universitas Palangka Raya.
Adapun Jenis Keringanan yang diberikan adalah :
- Pembayaran 50% dari Nominal UKT
- Pembebasan dari Kewajiban Membayar UKT
- 3a. Pembebasan Sementara UKT, 3b. Pengurangan UKT, 3c. Perubahan Kelompok UKT, 3d. Pembayaran UKT secara Mengangsur.
- Perpanjangan Keringanan UKT dari Semester sebelumnya
Lebih jelasnya dapat dilihat sebagai berikut :
PENGUMUMAN KERINGANAN UNDUH DISINI
FORMAT PERMOHONAN AKTIF KULIAH UNDUH DISINI
Khusus untuk Pembuatan Transkrip Nilai Langsung Kirim Permohonan melalui WA 0813-5279-0094 dengan Format :
Nama :
NIM :
Jurusan/Prodi :
Keperluan untuk : Syarat Penurunan UKT
Pengajuan Keringanan UKT dilakukan secara Online melalui Google Form pada Jurusan Masing-masing.
- Link Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian
- Link Jurusan Perikanan
- Link Prodi Teknologi Industri Pertanian
- Link Prodi Peternakan
- Link Prodi Agroteknologi
Link Keringanan UKT UPR DISINI