Sesuai dengan Surat Rektor Nomor 3997/UN24/KP/2024 Tanggal 28 Mei 2024 maka bagi mahasiswa paling rendah semester 9 pada semester Ganjil 2024/2025 dan sisa SKS kurang atau sama dengan 6 SKS, maka berhak atas potongan pembayaran UKT sebesar 50%. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; pasal 13, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Harus mengusulkan atau mengajukan surat permohonan pemotongan UKT 50% ke Ketua Prodi/Jurusan
- Jurusan/Program Studi melakukan evaluasi dan pendataan terhadap usulan mahasiswa dan merekomendasikannya untuk disampaikan kepada Dekan Fakultas Pertanian secara Fisik dan Soft Copy.
- Setelah diperoleh daftar rekomendasi nama-nama mahasiswa dari setiap Program Studi, Dekan akan menyampaikannya kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan baik secara Fisik maupun Soft Copy paling lambat tanggal 21 Juni 2024.
Segera usulkan agar penyelesaian tugas akhir dapat dilakukan secara cepat dan terencana serta biaya kuliah saudara menjadi lebih ringan di Akhir Studi Saudara.