Unit Kegiatan Mahasiswa

Unit Kegiatan Mahasiswa yang bernaung dibawah Unit Kerja Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya ada 6 UKM,

  1. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian UPR
  2. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Pertanian UPR
  3. Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian (HMJ-SEPTA)
  4. Himpunan Mahasiswa Jurusan Budidaya Pertanian (HMJ-BDP)
  5. Himpunan Mahasiswa Jurusan Kehutanan (HMJ-Kehutanan)
  6. Himpunan Mahasiswa Jurusan Perikanan (HIMAPERI)

Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan hasil dari pemilihan oleh seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian pada periode berjalan dan berlaku selama 1 (satu) tahun. BEM dan DPM di SK-kan oleh Dekan Fakultas Pertanian atas Permohonan dari KPUM Fakultas Pertanian yang diketahui oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.

Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Jurusan dalam hal ini adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan wadah kegiatan mahasiswa di tingkat jurusan. Kepengurusan HMJ dipilih oleh mahasiswa tingkat Jurusan melalui Musyawarah Mahasiswa Jurusan (MUSMA) dengan periode kepengerusan berlaku selama 1 (satu) tahun.

Untuk melaksanakan kegiatannya mahasiswa memperoleh suport dana dari dana yang tersedia dan di usulkan melalui RKAKL unit Fakultas dan dipertanggungjawabkan secara langsung setelah kegiatan ke Fakultas Pertanian.

Selain 6 UKM inti yang ada di lingkungan Fakultas Pertanian UPR terdapat UKM lainnya yang dapat bergerak dan bernaung di bawah Fakultas Pertanian, seperti FKMM, PMK, MAPALA, PERMAKRIS, IMHK, dan lainnya yang tidak bertentangan dengan Falsafah Negara Republik Indonesia yaitu PANCASILA dan UUD tahun 1945.