Sehubungan dengan akan dimulainya masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKTJ bagi Mahasiswa Universitas Palangka Raya semester Ganiil Tahun Akad emik 2022/2023 serta meruiuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 dan Mekanisme Penyesuaian UKT Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, maka bersama ini Universitas Palangka Raya Kembali malaksanakan Program Keringanan Uang Kuliah Tunggal
(UKT) untuk Semester caniil Tahun l*ademik2O22/2023. Maka bersama ini disampaikan tentang perihal diatas agar pihak Fakultas di lingkungan Universitas Palangka Raya dapat melakukan seleksi dan verifikasi bagi mahasiswa yang mengaiukan permohonan Keringanan uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam SK Rektor Nomor 3649/UN24/KU/2022 Tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Universitas Palangka Raya Semester c aniilT.A2O22/2023 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Secara lengkap Surat Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Palangka Raya Nomor 3797/UN24/KU/2022 Tanggal 03 Juni 2022 beserta Lampiran SK Rektor Nomor 3649/UN24/KU/2022 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TLTNGGAL BAGI MAHASISWA I,JNIVERSITAS PALANGKA RAYA SEMESTER GANJIL TAHIJN AKADEMIK 2022D023 DI MASA PANDEMI COVID-19 secara lengkap bisa diunduh DISINI
Jadual Penyampaian Berkas Permohonan ke Program Studi / Jurusan masing-masing di Lingkungan Fakultas Pertanian sampai dengan tanggal 9 Juni 2022, Kemudian Rekomendasi hasil Penyaringan / Verifikasi Data Mahasiswa yang disetujui di Tingkat Jurusan di sampaikan ke Fakultas Pertanian UPR untuk diterbitkan Rekomendasi Dekan secara Kolektif paling akhir tanggal 9 Juni 2022 Pukul 14.00 WIB. dan Fakultas Pertanian UPR akan menyampaikan Data Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Hari Jumat, 10 Juni 2022.