Mahasiswa Fakultas Pertanian UPR Khususnya dan Universitas Palangka Raya Umumnya mempunyai banyak harapan untuk mendapat keringanan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) nya pada semester ini. Hal ini di jelaskan dengan terbitnya SK Rektor Nomor 830/UN24/KU/2021 Tanggal 27 Januari 2021.
Sistematik Pengajuan Keringanan UKT ini di tuangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditanda tangani oleh Rektor, WR Bidang UK, Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR, dan dipersiapkan oleh Sub Koordinator Anggaran, Koordinator Keuangan, dan Kepala Biro UK.
Dalam SOP tersebut dijelaskan tahapan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh mahasiswa dalam pengajuan Keringan UKT tersebut. Ada 6 Kriteria Pengajuan Keringan UKT yaitu :
a. Pembebasan Sementara UKT
b. Pembebasan UKT
c. Keringanan/Pengurangan UKT (Membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT)
d. Perubahan Kelompok UKT
e. Pembayaran UKT/SPP secara Mengangsur
f. Perpanjangan Keringan UKT.
Khusus untuk Perpanjangan Keringan UKT ini adalah hanya untuk yang namanya terdapat dalam SK Rektor Nomor 2535/UN24/KU/2020.
Terlampir SK dan SOP tentang Pengajuan Keringanan UKT dalam Masa Pandemi Covid-19
- Berkas dimasukkan dalam Sampul Stopmap Snalhecter sesuai Kriteria yaitu :a. Warna Kuning untuk Pembebasan Sementara, b. Warna Merah untuk Pembebasan UKT, c. Warna Hijau untuk Keringanan/Pengurangan UKT (50% dari UKT), d. Warna Biru untuk Perubahan Kelompok UKT, e. Warna Abu-abu untuk Pembayaran SPP/UKT secara mengangsur, f. Warna Batik untuk Perpanjangan Keringanan UKT
- Pengumpulan di Jurusan dan Pembuatan Rekomendasi Ketua Jurusan Paling Akhir tanggal 8 Pebruari 2021 dan Jurusan Menyerahkan Berkas ke Fakultas pada Pukul 15.00 WIB
- Dokumen yang dikumpul WAJIB ASLI
- Stop Map diberi Nama, NIM, Prodi, Jurusan dan Kriteria yang dipilih.
Semua berkas telah di Scan sebagai bahan untuk Upload Bila ybs dinyatakan Layak mendapatkan Keringanan