Faperta UPR lakukan Survei Sekat Kanal di Areal Eks PLG Blok A Cluster 2

Dalam  rangka    mengamankan kesediaan pangan nasional serta  mengantisipasi melangkaan  dan  krisis pangan, Pemerintah Indonesia         terus   mengambil  langkah strategis dan taktis untuk meningkatkan  produktivitas    tanaman pangan dalam rangka  menjamin ketersedian stok       pangan nasional sehingga ketahanan pangan  nasional dapat tetap terjaga.      Pemerintah  melalui Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa akan  membuka  sawah baru di Kalimantan Tengah di lahan eks­‐PLG (Pengembangan  Lahan Gambut) melalui pengembangan lahan mineral, rawa dan lahan gambut  yang potensial untuk pangan. Provinsi Kalimantan  Tengah menjadi salah  satu    pilihan pengembangan sentra/lumbung pangan andalan nasional.    

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129 Tahun 2017 tentang Penetapan Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Kalimantan Tengah memiliki 35 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan total luasan sebesar 4,67 juta hektar yang setara dengan 30,53%  dari total luas. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15,35 juta hektar. Dari 35 KHG, 8 KHG berada  pada areal eks PLG. Proyek  Pengembangan Lahan Gambut (PLG) satu juta hektar yang dilaksanakan pada tahun 1997 dengan mengembangkan untuk penanaman padi, serta pembangunan saluran air secara besar-­besaran telah mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan rawa gambut di kawasan tersebut. Proyektersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola Tingkat II antara Fakultas Pertanian dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pekerjaan telah dilaksanakan dalam waktu 1 Bulan terhitung mulai tanggal 5 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020 dan saat ini telah rampung dan dalam proses verifikasi pelaporan. Dalam pekerjaan terdiri dari 3 (tiga) point pekerjaan yaitu :

  1. Survei lapangan titik koordinat posisi Sekat Kanal
  2. Penyusunan Dokumen Design Engenring Detail (DED)
  3. Penyusunan Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembuatan Sekat Kanal