Loading...

Zona Integritas Fakultas Pertanian

Zona Integritas Fakultas Pertanian

Penataan Sistem Manajemen SDM

Tujuan: Meningkatkan profesionalisme SDM Aparatur FAPERTA UPR Target:

a)   Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;

b)  Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengeloalaan SDaparatur;

c Meningkatnya disiplin SDM aparatur

d)  Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

e)   Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM


Rencana Kerjanya adalah :

i.       Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

          a.     Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan

          b.     Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan

          c.     Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja

ii.      Pola Mutasi Internal

          a.     Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan

          b.     Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan

          c.     Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

iii.    Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

          a.     Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi

          b.     Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai

          c.     Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan

          d.     Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya

          e.     Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)

          f.      Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

iv.     Penetapan Kinerja Individu

          a.     Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi

          b.     Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya

          c.     Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik

          d.     Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward

v.      Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

          a.     Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

vi.     Sistem Informasi Kepegawaian

          a.     Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala