Tujuan: Meningkatkan
profesionalisme SDM
Aparatur FAPERTA
UPR Target:
a) Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
b) Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengeloalaan SDM aparatur;
c) Meningkatnya disiplin SDM aparatur
d) Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
e) Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Rencana Kerjanya adalah :
i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai
dengan Kebutuhan Organisasi
a. Kebutuhan
pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil
analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
b. Penempatan
pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah
disusun per jabatan
c. Telah
dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen
untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan
terhadap kinerja unit kerja
ii. Pola Mutasi Internal
a. Dalam
melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar
jabatan
b. Dalam
melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan
dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
c. Telah
dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan
dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
a. Unit
Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
b. Dalam
menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil
pengelolaan kinerja pegawai
c.
Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang
ditetapkan untuk masing-masing jabatan
d. Pegawai
di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun
pengembangan kompetensi lainnya
e. Dalam
pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan
kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan,
in-house training, coaching, atau mentoring)
f. Telah
dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam
kaitannya dengan perbaikan kinerja
iv. Penetapan Kinerja Individu
a. Terdapat
penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
b. Ukuran
kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu
level diatasnya
c. Pengukuran
kinerja individu dilakukan secara periodik
d. Hasil
penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode
Perilaku Pegawai
a. Aturan
disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
vi. Sistem Informasi Kepegawaian
a. Data
informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
Faperta UPR
Faperta UPR
Faperta UPR
Faperta UPR
Faperta UPR
Faperta UPR